KETENTUAN AGUNAN KREDIT
AGUNAN/JAMINAN adalah sesuatu berupa barang atau harta tidak bergerak dan/atau barang bergerak atau lainnya yang mempunyai nilai ekonomis (berharga) yang diberikan oleh debitur sebagai jaminan atas kredit yang diterima dari Bank Tunas Artha.
SYARAT-SYARAT PENERIMAAN AGUNAN/JAMINAN
1. Syarat Umum
- Jaminan harus mempunyai nilai ekonomis pasar yang nilainya harus lebih besar dari plafond kreditnya;
- Jaminan harus merupakan milik debitur dengan bukti surat-surat autentiknya, namun jika jaminan berupa barang yang dikuasakan, pemiliknya harus ikut menandatangani akad kredit;
- Jaminan tidak sedang dalam proses pengadilan;
- Jaminan tidak sedang dalam sengketa;
- Jaminan bukan yang terkena proyek pemerintah.
2. Syarat Khusus
a. Agunan/Jaminan Sertipikat
- Wilayah agunan/jaminan berada di sekitar karesidenan Madiun;
- Jaminan belum dijaminkan pada pihak lain;
- Memenuhi syarat untuk diikat dengan Hak Tanggungan;
- Tidak digunakan sebagai tempat ibadah, tempat sosial serta prasarana umum lainnya.
b. Agunan/Jaminan BPKB
- Kendaraan R2/R4 dalam kondisi masih layak; dan
- Kendaraan R2/R4 dengan plat nomor AE, AG, AD, dan nomor dari daerah lain (jika ada penjamin).
3. Syarat Lain:
a. Agunan/Jaminan Sertipikat
HGB masih berlaku pada saat kredit berakhir.
b. Agunan/Jaminan BPKB
- Kendaraan R2 dalam kondisi masih layak minimal tahun 1990;
- Kendaraan R4 dalam kondisi masih layak minimal tahun 1980;
KETENTUAN LAIN
1. Selama jangka waktu kredit barang-barang dan lainnya yang dijaminkan tersebut dikuasai oleh Bank Tunas Artha, yang dituangkan dalam dokumen Surat Penyerahan Barang Jaminan dan Pemberian Kuasa.
2. Pengembalian barang jaminan harus disertai dengan bukti pelunasan kredit (Bukti Setoran Angsuran Kredit terakhir) yang distempel “Lunas” oleh Teller atau Petugas Keuangan lainnya.
3. Selama kredit belum dilunasi, barang/harta jaminan, tidak dapat dipergunakan oleh debitur untuk menjadi jaminan atas hutang/kredit kepada pihak lainnya