Bank Tunas Artha
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Manajemen
    • Profil Kantor
  • Produk
    • Kredit
      • Kredit Umum Berjangka (KUB)
      • Kredit Musiman (KMS)
      • Ketentuan Agunan
      • Simulasi Kredit
    • Tabungan
      • Tabungan Masa Depan (TAMPAN)
      • Tabungan Mahasiswa dan Pelajar (TAMAPEL)
    • Deposito
      • Deposito Berjangka
  • Event
    • Kegiatan
      • Daftar Kegiatan
      • Galeri
    • Berita Perbankan
  • Karir
  • Download
  • Kontak
    • Facebook Facebook
    • Facebook YM

deposito

SIMPANAN DEPOSITO

DEPOSITO adalah simpanan dana pihak ketiga (nasabah perorangan atau badan hukum) yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, berdasarkan perjanjian dan syarat lain yang telah disepakati antara bank dengan nasabah penyimpan (deposan).

DEPOSITO BERJANGKA
Deposito yang berjangka waktu tertentu, nasabah dapat memilih jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan.

MANFAAT
-  Nasabah dapat menyimpan dana dengan jangka waktu yang diinginkan sesuai rencana investasi;
-  Produk deposito Bank Tunas Artha (KBPR) dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
-  Deposito yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over);
-  Pilihan pembayaran bunga deposito yang beragam (dapat diambil secara tunai, ditransfer ke rekening tabungan nasabah yang ada di bank lain, atau ditransfer ke rekening tabungan nasabah yang ada di Bank Tunas Artha (KBPR));
-  Suku bunga deposito yang kompetitif.

KEUNTUNGAN
Deposito dapat diperpanjang sesuai permintaan nasabah yang terkait dengan jangka waktu dan perubahan suku bunga.

KETENTUAN
- Penempatan dana dapat dilakukan dengan setoran tunai, transfer dari bank lain, setoran dengan cek/giro, atau debet rekening dari tabungan nasabah di Bank Tunas Artha (KBPR);
-  Bunga yang diterima oleh nasabah sebelumnya dipotong pajak sesuai ketentuan pajak yang berlaku. Saat ini pajak atas bunga dikenakan atas nasabah yang memiliki deposito dan tabungan (atas nama yang sama) dengan jumlah saldo di atas Rp 7.500.000;
-  Besarnya tarif pajak untuk nasabah perorangan atau badan hukum adalah 20% dari bunga deposito dan tabungan yang diterima nasabah;
-  Pencairan dana pada saat jatuh tempo;
-  Bila nasabah yang bersangkutan meninggal dunia, pencairan deposito dapat dilakukan atas permintaan ahli waris dengan melampirkan surat keterangan ahli waris;
-  Pemblokiran deposito
Pemblokiran deposito dilakukan atas permintaan nasabah atau permintaan pihak berwajib lainnya dengan persetujuan Bank Indonesia;
-  Pembukaan blokir deposito
Pembukaan blokir deposito dilakukan jika telah tidak ada lagi hal-hal yang menyebabkan deposito diblokir, dan dilakukan atas permohonan nasabah atau pihak berwajib lain atas persetujuan Bank Indonesia.

PERSYARATAN PEMBUKAAN REKENING
-  Non Usahawan/Perorangan
a.     Mengisi Formulir Pembukaan Rekening
b.     Menyerahkan fotocopy KTP Suami-Istri :  1 lembar           
-  Badan Hukum
a.     Mengisi Formulir Pembukaan Rekening
b.    Menyerahkan fotocopy KTP Pengurus     :  1 lembar           
c.     Menyerahkan fotocopy SIUP, TDP, SITU  :  2 lembar
d.    Menyerahkan fotocopy NPWP                  :  2 lembar
e.     Menyerahkan fotocopy Akte Pendirian   :  2 lembar dan Perubahannya
f.      Menyerahkan fotocopy surat tambahan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Akte Perusahaan.

RISIKO DAN BIAYA
-  Penarikan atau pencairan deposito hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu (sesuai jangka waktu penempatan deposito);
-  Untuk pencairan deposito dengan nominal di atas Rp 1 juta dikenakan bea materai Rp 6.000;
-  Bila bunga deposito hendak ditransfer ke rekening bank lain (melalui counter), dikenakan biaya transfer yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-  Jika suku bunga dan/ atau nominal deposito di atas penjaminan, maka dana tidak dijamin LPS.
-  Bila bilyet deposito hilang, nasabah harus membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat.

Beranda
Langganan:
 
Copyright © Bank Tunas Artha
Design by hendra.w.hermawan | Blogger Theme by OkHe_Tech