Bank Tunas Artha
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Manajemen
    • Profil Kantor
  • Produk
    • Kredit
      • Kredit Umum Berjangka (KUB)
      • Kredit Musiman (KMS)
      • Ketentuan Agunan
      • Simulasi Kredit
    • Tabungan
      • Tabungan Masa Depan (TAMPAN)
      • Tabungan Mahasiswa dan Pelajar (TAMAPEL)
    • Deposito
      • Deposito Berjangka
  • Event
    • Kegiatan
      • Daftar Kegiatan
      • Galeri
    • Berita Perbankan
  • Karir
  • Download
  • Kontak
    • Facebook Facebook
    • Facebook YM

tamapel

TABUNGAN MAHASISWA DAN PELAJAR (TAMAPEL)

TABUNGAN MAHASISWA DAN PELAJAR (TAMAPEL)
Produk tabungan umum bebas biaya administrasi yang di targetkan untuk kalangan mahasiswa dan pelajar.

MANFAAT
-  Menyiapkan dana untuk masa depan, usaha, dan keperluan yang direncanakan;
-  Investasi dalam bentuk tabungan yang dapat diambil setiap waktu bila diperlukan (kecuali yang masuk kategori Tabungan Wajib/bagi yang masih mempunyai saldo kredit angsuran, saldo tabungan akan diblokir sejumlah 1% dari plafond kredit);
-  Semua produk tabungan Bank Tunas Artha (KBPR) dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
-  Diberikan fasilitas berupa buku tabungan yang berguna untuk melihat transaksi atau histori tabungan;
-  Memudahkan nasabah untuk bertransaksi antar bank;
-  Bisa autodebet pembayaran angsuran kredit.

KEUNTUNGAN
Tanpa biaya administrasi bulanan.

KETENTUAN
-   Setoran awal pembukaan rekening minimum      Rp.    10.000,-
-   Setoran rekening selanjutnya minimum                Rp.    10.000,-
-   Saldo minimum rekening (setelah penarikan)      Rp.    10.000,-
-   Saldo minimum rekening dapat bunga                  Rp.  100.000,-
-   Bunga dihitung berdasarkan saldo harian dan diakumulasikan pada akhir bulan;
-   Bagi orang tua yang membuka rekening untuk anak yang masih di bawah perwalian sesuai kartu keluarga yang bersangkutan;
-   Penabung di bawah perwalian, harus menggunakan nama orang tua dan nama anak;
-   Tidak diperkenankan untuk rekening bersama dengan status ”dan/atau”.

PERSYARATAN UMUM PEMBUKAAN REKENING
-   Non Usahawan/Perorangan
a.     Mengisi formulir Pembukaan Rekening
b.    Menyerahkan fotocopy KTP Suami-Istri   :  1 lembar
-   Badan Hukum
a.     Mengisi formulir Permohonan Kredit
b.    Menyerahkan fotocopy KTP Pengurus        :  1 lembar
c.     Menyerahkan fotocopy SIUP, TDP, SITU     :  1 lembar
d.    Menyerahkan fotocopy NPWP                     :  1 lembar
e.     Menyerahkan fotocopy Akte Pendirian      :  1 lembar  dan Perubahannya
f.      Menyerahkan fotocopy surat tambahan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Akte Perusahaan.

RISIKO
-  Jika tidak terdapat transaksi selama 6 bulan berturut-turut (pasif) nasabah dikenakan biaya penalti Rp  1.500 per bulan.
-  Biaya penutupan rekening atas permintaan nasabah adalah sebesar Rp 10.000 dan hanya dapat dilakukan oleh nasabah yang bersangkutan;
-  Bila nasabah yang bersangkutan meninggal dunia, penarikan/ penutupan tabungan dapat dilakukan atas permintaan ahli waris dengan melampirkan surat keterangan ahli waris;
-  Pemblokiran tabungan
Pemblokiran tabungan dilakukan atas permintaan nasabah atau permintaan pihak berwajib lainnya dengan persetujuan Bank Indonesia;
-  Pembukaan blokir tabungan
Pembukaan blokir tabungan dilakukan jika telah tidak ada lagi hal-hal yang menyebabkan tabungan diblokir, dan dilakukan atas permohonan nasabah atau pihak berwajib lain atas persetujuan Bank Indonesia.

HAL-HAL LAIN YANG PERLU DIKETAHUI OLEH NASABAH
-  Pajak atas bunga
Sesuai peraturan pajak yang berlaku saat ini pajak atas bunga akan dikenakan sebesar 20% atas bunga yang diterima nasabah dengan ketentuan saldo yang mengendap rata-rata > Rp 7,5 juta setiap bulannya. Dalam menghitung saldo mengendap rata-rata untuk keperluan perhitungan pajak semua tabungan dan deposito atas nama nasabah yang sama dijumlahkan menjadi satu setiap bulannya;
-  Lembaga Penjamin Simpanan
Semua produk tabungan Bank Tunas Artha (KBPR) dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku, dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS yakni sebesar Rp 2 milyar.

Beranda
Langganan:
 
Copyright © Bank Tunas Artha
Design by hendra.w.hermawan | Blogger Theme by OkHe_Tech