TABUNGAN MAHASISWA DAN PELAJAR (TAMAPEL)
TABUNGAN MAHASISWA DAN PELAJAR (TAMAPEL)
Produk tabungan umum bebas biaya administrasi yang di targetkan untuk kalangan mahasiswa dan pelajar.
MANFAAT
- Menyiapkan dana untuk masa depan, usaha, dan keperluan yang direncanakan;
- Investasi dalam bentuk tabungan yang dapat diambil setiap waktu bila diperlukan (kecuali yang masuk kategori Tabungan Wajib/bagi yang masih mempunyai saldo kredit angsuran, saldo tabungan akan diblokir sejumlah 1% dari plafond kredit);
- Semua produk tabungan Bank Tunas Artha (KBPR) dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Diberikan fasilitas berupa buku tabungan yang berguna untuk melihat transaksi atau histori tabungan;
- Memudahkan nasabah untuk bertransaksi antar bank;
- Bisa autodebet pembayaran angsuran kredit.
KEUNTUNGAN
Tanpa biaya administrasi bulanan.
- Setoran awal pembukaan rekening minimum Rp. 10.000,-
- Setoran rekening selanjutnya minimum Rp. 10.000,-
- Saldo minimum rekening (setelah penarikan) Rp. 10.000,-
- Saldo minimum rekening dapat bunga Rp. 100.000,-
- Bunga dihitung berdasarkan saldo harian dan diakumulasikan pada akhir bulan;
- Bagi orang tua yang membuka rekening untuk anak yang masih di bawah perwalian sesuai kartu keluarga yang bersangkutan;
- Penabung di bawah perwalian, harus menggunakan nama orang tua dan nama anak;
- Tidak diperkenankan untuk rekening bersama dengan status ”dan/atau”.
PERSYARATAN UMUM PEMBUKAAN REKENING
- Non Usahawan/Perorangan
a. Mengisi formulir Pembukaan Rekening
b. Menyerahkan fotocopy KTP Suami-Istri : 1 lembar
- Badan Hukum
a. Mengisi formulir Permohonan Kredit
b. Menyerahkan fotocopy KTP Pengurus : 1 lembar
c. Menyerahkan fotocopy SIUP, TDP, SITU : 1 lembar
d. Menyerahkan fotocopy NPWP : 1 lembar
e. Menyerahkan fotocopy Akte Pendirian : 1 lembar dan Perubahannya
f. Menyerahkan fotocopy surat tambahan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Akte Perusahaan.
RISIKO
- Jika tidak terdapat transaksi selama 6 bulan berturut-turut (pasif) nasabah dikenakan biaya penalti Rp 1.500 per bulan.
- Biaya penutupan rekening atas permintaan nasabah adalah sebesar Rp 10.000 dan hanya dapat dilakukan oleh nasabah yang bersangkutan;
- Bila nasabah yang bersangkutan meninggal dunia, penarikan/ penutupan tabungan dapat dilakukan atas permintaan ahli waris dengan melampirkan surat keterangan ahli waris;
- Pemblokiran tabungan
Pemblokiran tabungan dilakukan atas permintaan nasabah atau permintaan pihak berwajib lainnya dengan persetujuan Bank Indonesia;
- Pembukaan blokir tabungan
Pembukaan blokir tabungan dilakukan jika telah tidak ada lagi hal-hal yang menyebabkan tabungan diblokir, dan dilakukan atas permohonan nasabah atau pihak berwajib lain atas persetujuan Bank Indonesia.
HAL-HAL LAIN YANG PERLU DIKETAHUI OLEH NASABAH
- Pajak atas bunga
Sesuai peraturan pajak yang berlaku saat ini pajak atas bunga akan dikenakan sebesar 20% atas bunga yang diterima nasabah dengan ketentuan saldo yang mengendap rata-rata > Rp 7,5 juta setiap bulannya. Dalam menghitung saldo mengendap rata-rata untuk keperluan perhitungan pajak semua tabungan dan deposito atas nama nasabah yang sama dijumlahkan menjadi satu setiap bulannya;
- Lembaga Penjamin Simpanan
Semua produk tabungan Bank Tunas Artha (KBPR) dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku, dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS yakni sebesar Rp 2 milyar.