KREDIT MUSIMAN
KREDIT MUSIMAN (KMS) adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk segala kebutuhan usaha pertanian, peternakan, dan/ atau perikanan dengan jangka waktu maksimal maksimal 12 bulan. Jenis kredit ini ada beberapa pilihan antara lain:
1. KMS 5x1, artinya kredit angsuran selama 5 (lima) bulan yang dibayar tiap tanggal akad kredit dengan pola angsuran kredit sebagai berikut:
a. Angsuran ke-1 sampai dengan ke-4 debitur diwajibkan membayar angsuran bunga; dan
b. Angsuran ke-5 (terakhir) debitur diwajibkan membayar angsuran pokok dan bunga.
2. KMS 5x1, artinya kredit angsuran selama 10 (sepuluh) bulan yang dibayar tiap tanggal akad kredit dengan pola angsuran kredit sebagai berikut:
a. Angsuran ke-1, 2, 3, 4, 6, 7, 8, dan ke-9 debitur diwajibkan membayar angsuran bunga; dan
b. Angsuran ke-5 dan ke-10 (terakhir) debitur diwajibkan membayar angsuran pokok dan bunga.
3. KMS 5x1, artinya kredit angsuran selama 12 (dua belas) bulan yang dibayar tiap tanggal akad kredit dengan pola angsuran kredit sebagai berikut:
a. Angsuran ke-1, 2, 3, 5, 6, 7, 9, 10, dan ke-11 debitur diwajibkan membayar angsuran bunga; dan
b. Angsuran ke-4, 8, dan ke-12 (terakhir) debitur diwajibkan membayar angsuran pokok dan bunga.
4. KMS 5x1, artinya kredit angsuran selama 12 (dua belas) bulan yang dibayar tiap tanggal akad kredit dengan pola angsuran kredit sebagai berikut:
a. Angsuran ke-1, 2, 4, 5, 7, 8, 10, dan ke-11 debitur diwajibkan membayar angsuran bunga; dan
b. Angsuran ke-3, 6, 9, dan ke-12 (terakhir) debitur diwajibkan membayar angsuran pokok dan bunga.
SEGMENTASI NASABAH
Segmentasi dimaksudkan untuk memberikan batasan mengenai bidang-bidang, atau sektor-sektor usaha yang akan dibiayai oleh Bank Tunas Artha, dengan tujuan agar penanganan kredit kepada nasabah maupun calon nasabah dapat menjadi lebih terarah dan efisien.
1. Kredit diberikan kepada nasabah/calon nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kota/Kabupaten Madiun dan wilayah lainnya yang dapat dijangkau oleh kantor operasional di wilayah kerja Bank Tunas Artha;
b. Sudah menjadi nasabah Bank Tunas Artha atau Bank lain dengan aktifitas lancar;
c. Tidak tercatat dalam daftar Kredit Macet Perbankan;
d. Menjalankan usaha mikro produktif selama paling sedikit 1 (satu) tahun dalam bidang Pertanian, Peternakan, atau Perikanan;
e. Memiliki tempat usaha yang tetap;
f. Memiliki agunan/jaminan atas nama sendiri (kecuali jaminan BPKB R2/R4), berdasarkan survei pasar dan analisis kredit yang dilakukan oleh Bank Tunas Artha;
g. Bersedia disurvei tempat tinggal, tempat usaha, dan letak agunan/jaminan;
h. Bersedia menyimpan sejumlah dana di Bank Tunas Artha secara teratur dalam bentuk simpanan (tabungan wajib);
i. Mendapatkan persetujuan dari pasangan (suami atau istri) dan pemilik barang agunan/jaminan untuk mengajukan dan menandatangani akta notariil sebagai penjamin kredit.
AGUNAN/JAMINAN
Penjelasan detail agunan atau jaminan dapat di lihat di Menu Agunan atau Jaminan.
JANGKA WAKTU KREDIT
Bank Tunas Artha memberikan beberapa pilihan jangka waktu kredit yaitu 5, 10, dan 12 bulan.
PENGIKATAN KREDIT
Pengikatan kredit untuk jenis kredit ini dilakukan dengan cara:
- Perjanjian Kredit;
- Fidusia untuk agunan/jaminan berupa BPKB;
- APHT/SKMHT untuk agunan/jaminan berupa Sertipikat (untuk kredit di atas Rp 50 Juta pengikatannya langsung APHT).
KEMUDAHAN & KEUNTUNGAN KREDIT BAGI NASABAH/CALON NASABAH
Kemudahan dan keuntungan kredit untuk jenis kredit ini antara lain:
- Terdapat pilihan jangka waktu kredit, mulai 5 bulan hingga 12 bulan;
- Suku bunga kompetitif;
- Persyaratan dokumen mudah;
- Plafond tinggi;
- Angsuran bulanan tiap tanggal akad kredit;
- Angsuran bulanan dibayar secara tunai atau autodebet Rekening Tabungan;
- Potongan/cash back sebesar 10% dari bunga yg masuk selama 6 bulan jika pembayaran angsuran kredit tepat waktu selama 6 bulan berturut-turut.